PERNYATAAN SIKAP BERSAMA

Salah satu permasalahan penghancuran hutan di Indonesia, terutama di Sumatera dan Kalimantan, adalah keberadaan pabrik pulp dan paper. Industri yang mengandalkan bahan baku dari kayu ini, pada kenyataannya, mempunyai potensi serta konstribusi besar dari "kerangka sistematis” penghancuran hutan alam.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa industri pulp dan paper untuk mencukupi kapasitas industri mereka adalah dengan cara membabat kayu dari hutan alam. Pernyataan pasokan industri dicukupi dari hutan tanaman industri yang mereka kelola, hanyalah pemanis bibir saja. Ini dikarenakan pabrik pulp dan paper selalu membangun kapasitas industri mereka melebihi kapasitas pasokan hutan tanaman industri mereka, dapat dijadikan contoh adalah PT Riau Andalan Pulp & Paper (PT RAPP) di Riau dan PT Lontar Papyrus Paper Industries (PT LPPI) di Jambi. Bahkan, secara terang-terangan, perusahaan-perusahaan ini tidak mentaati Rencana Karya Tahunan (RKT) yang mengatur batas maksimal waktu yang dikaitkan dengan kapasitas produksi dan pasokan bahan baku.

Pada praktiknya, kebijakan pembangunan HTI telah melegitimasi rusaknya hutan alam yang diusahakan oleh HPH. Hutan alam yang telah dirusak oleh HPH di dalam kawasannya akan dikeluarkan untuk kemudian direkomendasikan menjadi kawasan HTI. Hal ini sangat dimungkinkan mengingat kepemilikan pengusaha HTI yang umumnya merupakan suatu holding company, seperti Barito Pacific, Salim Group, Radja Garuda Mas Group, Sinar Mas Group, dan lainnya. Jadi dapat dikatakan bahwa pembangunan HTI bagi holding company hanyalah merupakan "strategi bisnis” dan upaya menutupi kinerja HPH mereka yang telah merusak hutan alam (Togu Manurung, 2001).

Biasanya, pembangunan HTI dialokasikan di dalam kawasan hutan produksi tetap, karena dalam kawasan ini dapat dilakukan sistem tebang habis. Dalam kenyataannya, realisasi penanaman HTI sangat kecil dibandingkan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk proyek HTI. Sampai Januari 2001, oleh pemerintah telah dilepas 8 juta ha untuk pembangunan HTI yang dikelola 175 perusahaan, tetapi realisasi penanaman hanya 23,5% atau hanya 1,85 juta ha.

Rekapitulasi Pembangunan HTI

Jenis HTI

Jumlah Perusahaan HPHTI

Luas Areal Konsesi (ha)

Realisasi Penanaman (ha)

%

HTI Pulp

HTI Perkakas

HTI Trans

29

79

67

4.960.328

2.065.088

835.835

1.167.811

374.147

309.207

23,5

18,1

37,0

TOTAL

175

7.861.251

1.851.165

23,5

Sumber : Direktorat Hutan Tanaman Industri, 2001 dalam Togu Manurung, Pembangunan HTI Di Indonesia

Dari hasil studi kelayakan yang lain, dapat ditemukan bahwa luasan kawasan hutan alam yang telah dikonversi menjadi HTI mencapai 5,3 juta ha.

Dalam upaya mendapatkan pasokan kayu, pada perkembangannya industri pulp dan paper tidak hanya melakukan kerangka sistematis penghancuran hutan alam di Indonesia, tetapi juga mengakibatkan konflik sosial dengan masyarakat, terutama dengan masyarakat adat. Perusahaan pulp dan paper merampas tanah atau wilayah masyarakat yang mempunyai potensi kayu. Perlawanan dari masyarakat tak jarang kemudian harus berhadapan dengan aparat militer yang berpihak kepada perusahaan.

Selain itu, perusahaan pulp dan paper juga mendorong kondisi "lapar kayu” di masyarakat. Faktor kemiskinan dan kesulitan ekonomi akhirnya mendorong orang/masyarakat untuk berburu kayu. Perusahaan pulp dan paper menerima kayu dari berbagai jenis, sehingga membuat orang/masyarakat semakin pragmatis. Pada gilirannya, situasi ini selain mendorong percepatan deforestasi juga membangun konflik laten antara masyarakat dengan kaum illegal logging, yang berpindah tempat dari satu wilayah ke wilayah lain untuk berburu kayu, dimana wilayah tersebut merupakan wilayah sebuah komunitas sementara kaum illegal logging tidak meminta izin kepada komunitas yang mengelola hutan/wilayah tempat mereka mengambil kayu.

Faktor perusakan lingkungan selain deforestasi adalah juga polusi udara, air dan tanah. Pembuatan pulp secara kimia menggunakan senyawa-senyawa sulfur, dimana hasil prosesnya akan diemisikan keudara, salah satunya gas SO2. Gas ini bersifat racun. Kalau kita pergi ke lingkungan pabrik pulp dan paper maka akan tercium bau menyerupai telur busuk, ini adalah hasil kontaminasi udara oleh gas SO2. Selain itu, untuk menghasilkan pulp yang putih dipergunakan gas klorin (Cl2), hasil proses senyawa gas klorin dengan senyawa organic akan menimbulkan senyawa beracun yang biasa disebut organoklorin. Organoklorin biasanya ikut larut bersama pembuangan limbah cair.

Maka, dari beberapa kasus perusahaan pulp dan paper (detail kasus terlampir pada pernyataan sikap per lembaga), Kami yang tergabung dalam beberapa Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) di Indonesia yang bekerja bersama komunitas korban industri pulp dan paper di Indonesia : Yayasan Hakiki-Riau, Walhi Kalimantan Selatan, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Jambi dan Jaringan Investigasi Sawit (JaIS), mendesak Pemerintah Jerman, lembaga-lembaga kreditor dan lembaga jaminan asuransi menghentikan investasi dan dukungan kepada perusahaan pulp dan paper di Indonesia. Serta menghimbau masyarakat sipil Jerman dan Eropa agar peka terhadap kerangka sistematis pengrusakan lingkungan dan sosial akibat beroperasinya pabrik pulp dan paper di Indonesia.

Demikian Pernyataan Sikap Bersama Kami.

Indonesia, 18 November 2002

Arry Oktavian
Yayasan Hakiki-Riau

Berry N Forqan
Walhi Kalimantan Selatan

Budiman Kertopati
Walhi Sumatera Selatan

Rukaiyah Rofiq
Jaringan Investigasi Sawit (JaIS)

Ferry Irawan
Walhi Jamb